Selasa, 06 November 2012

Kondisi Sosial Ekonomi Orang Miskin Di Pemukiman Kumuh

Kemiskinan perkotaan kini menjadi isu yang kian relevan dan mendesak untuk ditangani terkait dengan adanya tren dinamika pembangunan perkotaan di Indonesia. Sebagai ilustrasi sepanjang 1980 hingga 2012, pertumbuhan populasi perkotaan di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kecenderungan urbanisasi kependudukan di Indonesia juga diikuti dengan urbanisasi kemiskinan yang lebih lanjut berdampak pada timbulnya berbagai aspek persoalan kemiskinan perkotaan seperti aspek fisik (berkaitan dengan ketersediaan infrastruktur dan sarana transportasi) dan aspek nonfisik seperti kondisi sosial-ekonomi (keterbatasan lapangan pekerjaan, kesenjangan, ketidakadilan), ataupun aspek ekologis (banjir dan pencemaran lingkungan).
Pada aspek fisik yang berkaitan dengan ketersediaan infrastruktur yakni seperti halnya ketersediaan rumah dan fasilitas pemukiman yang memadai merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi manusia dalam melangsungkan kehidupannya sebagai makhluk sosial. Di negara-negara yang sedang berkembang masalah kualitas perumahan dan fasilitas pemukiman di kota-kota besar amat terasa dan menjadi masalah yang krusial. Ini disebabkan oleh pertambahan penduduk kota yang sangat pesat karena adanya migrasi dan terbatasnya lahan yang diperuntukkan untuk menjadi pemukiman yang memadai.

Kondisi kota-kota di Indonesia yang berkembang dan berfungsi sebagai pusat-pusat kegiatan mengundang penduduk daerah sekitarnya untuk datang mencari lapangan kerja dan kehidupan yang lebih baik. Mereka yang bermigrasi ke perkotaan relatif meningkat dari tahun ke tahun, mereka ini berasal dari latar belakang sosial ekonomi yang berbeda-beda dan sebagian dari mereka datang tanpa tujuan yang jelas. Di lain pihak kota belum siap dengan rencana sistem perkotaan untuk mengakomodasi perkembangan kegiatan perkotaan dalam sistem rencana tata ruang kota dengan berbagai aspek dan implikasinya termasuk di dalamnya menerima, mengatur dan mendayagunakan pendatang. Akibatnya terjadi aktivitas yang sangat heterogen dan tidak dalam kesatuan sistem kegiatan perkotaan yang terencana, yang mengakibatkan terjadinya kantong-kantong kegiatan yang tidak saling menunjang, termasuk dengan munculnya pemukiman yang berkembang di luar rencana sehingga terbentuklah pemukiman-pemukiman kumuh di pusat kota dan di pusat-pusat kegiatan industri.
Adanya fenomena perpindahan manusia dari kawasan rural ke urban ini menyebabkan tingginya tingkat populasi diperkotaan yang diikuti dengan meningkatnya kebutuhan akan lahan. Kebutuhan lahan tumbuh seiring dengan tumbuhnya perkembangan penduduk, dimana lahan akan digunakan sebagai tempat untuk mewadahi segala aktivitas penduduk sehari-hari. Seiring dengan berjalannya waktu, pertumbuhan penduduk dan aktivitasnya akan terus berjalan sedangkan luas lahan tetap dan bahkan berkurang karena adanya abrasi dan berkurangnya dataran karena meningkatnya volume perairan karena adanya global warming dewasa ini.
Meningkatnya pertumbuhan penduduk dan semakin tingginya kebutuhan lahan akan menimbulkan gejala-gejala sosial seperti kemiskinan, pengangguran dan kriminalitas. Kemiskinan dan kebutuhan lahan yang tumbuh diperkotaan juga akan menimbulkan adanya kawasan yang disebut sebagai kawasan kumuh. Kawasan atau pemukiman kumuh identik dengan tempat tinggal bagi masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi rendah, sarana prasarana yang tidak memadai, serta lingkungan yang kumuh serta rawan terjadi bencana seperti terjadinya kebakaran, banjir, dan terjangkitnya penyakit endemik pada masyarakat di kawasan itu.
Diperkirakan luas pemukiman kumuh akan terus bertambah dengan kondisi lingkungan yang sama atau semakin memburuk. Terlebih dengan krisis ekonomi di Indonesia yang tidak kunjung berakhir sehingga berimbas pada meningkatnya jumlah penduduk miskin di perkotaan yang sebagian besar diantara mereka tinggal di kawasan pemukiman kampung kota.
Terbatasnya dana yang dimiliki pemerintah untuk penataan dan pengelolaan kota dalam menghadapi masalah kependudukan tersebut di atas juga telah menyebabkan fasilitas perumahan dan pemukiman menjadi terbatas dan mahal pembiayaannya. Di daerah perkotaan, warga yang paling tidak terpenuhi kebutuhan fasilitas perumahan dan pemukimannya secara memadai adalah mereka yang tergolong berpenghasilan rendah dan atau dengan kata lain orang miskin. Abrams (1964) misalnya mengatakan bahwa pada waktu seseorang dihadapkan pada sebuah masalah mengenai pengeluaran yang harus dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidupnya, makan, berpakaian, dan pengobatan untuk kesehatan, maka yang pertama dikorbankan adalah pengeluaran untuk rumah dan tempat tinggalnya.
Masalahnya bagi mereka masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah, adalah tidak dapat mengabaikan begitu saja kebutuhan akan rumah dan tempat tinggal karena masalah ini penting dalam dan bagi kehidupan mereka, tetapi di satu sisi mereka juga tidak mampu untuk mengeluarkan biaya prioritas bagi pengembangan dan pemeliharaan rumah dan lingkungan pemukimannya agar layak untuk dihuni. Semakin kecil bagian dari penghasilan yang dapat disisihkan guna pembiayaan pemeliharaan rumah dan fasilitas pemukiman, maka semakin kumuh pula kondisi pemukimannya.
Jika pertumbuhan lingkunan pemukiman kumuh ini dibiarkan, maka derajat kualitas hidup masyarakat miskin  akan tetap rendah, akan mudah menyebabkan kebakaran, memberi peluang tindakan kriminalitas, terganggunya norma tata susila, tidak teraturnya tata guna tanah dan sering menimbulkan banjir yang akhirnya menimbulkan degradasi lingkungan yang semakin parah. Penggusuran pada pemukiman kampung kota yang kumuh oleh pihak-pihak terkait tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah, selain cara ini tidak manusiawi, para pemukim kembali menyerobot tanah terbuka lainnya sehingga hilang satu akan tumbuh dua atau lebih pemukiman kumuh yang baru lagi.
Fenomena diatas terjadi di kota-kota besar di Indonesia, tidak terkecuali Kota Semarang. Kota Semarang mempunyai 42 titik pemukiman kumuh (Suara Merdeka, 2005). Ke-42 titik tersebut paling banyak ditemukan di Kecamatan Semarang Utara. Hal ini dikarenakan di wilayah ini terdapat banyak pusat perdagangan dan industri yang menarik orang untuk datang dan bekerja di sana. Proses terbentuknya pemukiman kumuh ini terjadi karena para pekerja memilih tinggal di dekat tempat kerja. Kondisi pemukiman tersebut jauh dari standar pemukiman yang ideal , dimana kondisinya kotor, lusuh, tidak sehat, tidak tertib dan tidak teratur. Kondisi seperti itu menyebabkan kawasan pemukiman kumuh ini mempunyai kualitas lingkungan rendah, yang mengakibatkan kawasan tersebut rawan terkena penyakit dan juga terjadi bencana seperti kebakaran dan banjir/ rob.
Sebagian besar mata pencaharian penghuni pemukiman kumuh atau mereka yang tergolong berpenghasilan rendah, yaitu melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi dengan jenis kegiatan yang dilakukannya itu dilakukan tanpa adanya pengesahan secara hukum formal, karena itu juga jenis pekerjaan atau mata pencaharian mereka tergolong sebagai jenis pekerjaan di luar hukum, baik yang dibenarkan menurut hukum maupun yang tidak. Karena itu juga maka akses mereka untuk mendapatkan bantuan dari pranata-pranata ekonomi dan keuangan secara formal menjadi sulit, sebab jaminan hukumnya tidak ada. Permasalahan informal dan aksesbiliti mungkin lebih tepat kalau dilihat dalam kaitannya dengan kebudayaan kemiskinan yang mereka miliki. Sebab bukan hanya mereka itu tidak mempunyai akses, tetapi seringkali juga mereka tidak bersedia untuk menggunakan atau salah menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah melalui pranata-pranatanya.
Masyarakat miskin di pemukiman kumuh yang warganya beranekaragam mata pencaharian dan profesi, dimana sebagian besar di antaranya adalah bekerja di sektor informal, dan khususnya di bidang jasa pelayanan, telah memungkinkan bagi warga pemukiman kumuh tersebut untuk dapat hidup sebagai sebuah komuniti yang mandiri. Beranekaragamnya jasa pelayanan atau diversifikasi jasa pelayanan yang ada telah memungkinkan mereka itu dapat saling menghidupi dalam batas-batas tertentu. Kegiatan-kegiatan mereka dalam sektor informal secara tidak langsung telah meciptakan pola perilaku baru yaitu bahwa rumah bukan hanya tempat untuk beristirahat, tidur, dan merupakan ruang untuk kegiatan-kegiatan pribadi dalam keluarga, tetapi lebih dari itu rumah juga merupakan tempat untuk bekerja. Bahkan bukan hanya rumah saja tetapi juga ruang-ruang terbuka seperti halaman rumah, atau lapangan terbuka dimanfaatkan untuk tempat kegiatan bekerja maupun untuk mempersiapkan produk-produk kerja mereka yang disiapkan maupun digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang.
Perbaikan kampung di daerah perkotaan yang sudah pernah dilakukan di beberapa kampung kota besar, tidak mengurangi keadaan semrawut kekumuhan ini bila warga kampung tersebut tergolong sebagai orang miskin yang tidak peka dengan kondisi lingkungan sekitar. Bukan hanya pemukiman yang padat rumah tetapi juga jalan-jalan dan selokan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang informal  sehingga jalan yang telah dibangun oleh pemerintah nampak padat. Jalan-jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan  umum menjadi seperti milik pribadi-pribadi, menjadi tempat anak-anak bermain, orang-orang dewasa mengobrol, berjualan atau meletakkan barang dan kendaraan.
Sudjatmoko (1983) misalnya, menyatakan bahwa pemukiman harus memegang peranan utama dalam strategi pembangunan nasional, dan bahwa motor pertumbuhan dari pembangunan itu berpusat pada konstruksi dan modernisasi pemukiman. Pernyataan Sudjatmoko tersebut akan menjadi sangat penting dalam mengkaji tetap ada dan tumbuhnya wilayah kampung kumuh yang telah memperoleh bantuan KIP (Kampung Improvement Program) seperti yang ada di kota-kota besar di Indonesia. Keberadaan pemukiman kumuh itu mungkin disebabkan kurang modernnya pembangunan yang dilakukan, atau mungkin juga karena variabel-variabel lain yang tidak diperhitungkan sebelumnya seperti pengaturan migrasi ke kota besar yang sukar dikendalikan, atau karena dalam perhitungan perbaikan kampung tersebut tidak dipikirkan adanya kebudayaan kemiskinan.
Salah satu bentuk penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan melalui pengenalan terhadap pandangan masyarakat miskin berpenghasilan rendah terhadap rumahnya. Mereka diuapayakan memiliki mindset bahwa perumahan sebagai kebutuhan dasar dan sekaligus sumber daya modal yang berguna untuk meningkatkan kehidupan dan penghidupan mereka. Oleh karenya mereka diupayakan untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup mereka.
Partisipasi masyarakat pada peningkatan kualitas lingkungan pemukiman kumuh merupakan hal yang sangat penting karena dengan melibatkan masyarakat maka manfaat dan keuntungan dari pembangunan dapat lebih terjamin dalam pemerataan, dan memperkuat kapasitas masyarakat dalam memobilisasi dirinya.
Sebagai akhir kata mungkin dapat dikatakan bahwa, kehidupan ekonomi yang berada dalam sektor informal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat miskin penghuni pemukiman kumuh dan bahwa kesemuanya itu mengacu pada kebudayaan kemiskinan yang merupakan pedoman bagi kehidupan mereka. Di antara ciri-ciri kebudayaan kemiskinan yang menjadi model bagi pola kehidupan ekonomi informal adalah tidak atau kurang efektifnya partisipasi orang miskin dalam pranata-pranata yang berlaku dalam masyarakat luas, dan karena itu orang miskin tidak mempunyai akses untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang tersedia melalui pranata-pranata tersebut. Ternyata kekumuhan dari pemukiman yang mereka ciptakan yang telah menghasilkan kehidupan ekonomi informal dan begitu juga sebaliknya kehidupan kumuh mereka itu dikumuhkan lebih lanjut oleh corak kehidupan ekonomi mereka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar